Program KOTAKU (Kota
Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269
kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan
kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk
dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta,
masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun
sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin
dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun
implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform
kolaborasi” yang mendukung
penanganan kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui
pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan,
perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun
masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu
pengentasan
permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
- Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman.
- Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
- Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
0 comments:
Post a Comment