Program KOTAKU (Kota
Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269
kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan
kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk
dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta,
masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun
sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin
dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun
implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform
kolaborasi” yang mendukung
penanganan kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui
pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan,
perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun
masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu
pengentasan
permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh
adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan,
tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah
perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat
dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
- Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman.
- Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
- Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.
Keteraturan
bangunan
b.
Jalan
Lingkungan;
c.
Drainase
Lingkungan,
d.
Penyediaan Air
Bersih/Minum;
e.
Pengelolaan
Persampahan;
f.
Pengelolaan
Air Limbah;
g.
Pengamanan
Kebakaran; dan
h.
Ruang Terbuka
Publik.
Karakteristik fisik tersebut
selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh
dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik,
karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh
dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.